Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan reformasi peningkatan pelayanan publik di bidang pendaftaran dan perizinan usaha. Salah satu kemudahannya adalah mempersingkat waktu pengurusan Perseroan Terbatas (PT).
Dalam sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham di Kota Medan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris mengatakan, pengurusan PT saat ini hanya memiliki waktu 30 menit. Waktu tersebut dapat tercapai jika pemohon melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan.
“Sekarang buat PT hanya 30 menit, syarat-syaratnya tetap harus dipenuhi seperti membawa KTP, NPWP dan membawa uang untuk biaya administrasinya,” kata Freddy di Medan, Jumat (13/5).
Selain itu, Ditjen AHU juga memberi kemudahan dalam hal keterbukan informasi, misalnya mencari tahu siapa pemilik, direksi, komisaris maupun pemegang saham suatu perusahaan.
“Kita tinggal datang ke BNI, kemudian bayar Rp 50 ribu atau secara online, nantinya kita bisa langsung print sendiri di kantor kita. Untuk waktu 30 menit pengurusan PT, datang ke notaris dan langsung mengetik aktenya, kemudian input data dan SK-nya keluar. Kan mudah,” ucap Freddy kepada
Baca Juga :
7 GAYA POSTING FOTO DI INSTAGRAM YANG HARUS KAMU COBA BIAR GAK KETINGGALAN JAMAN
Ia menuturkan, keterbukaan informasi secara luas tentang suatu PT bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan gambaran kepada sesorang ataupun pengusaha yang ingin bermitra bisa mengetahui tentang PT yang ingin dituju.
“Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi tujuannya supaya orang nanti kalau mau bermitra tahu betul gak sih segala seluk beluknya. Supaya kalau ada joinperusahaan, setiap pihak sudah tahu,” tuturnya.
“Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi tujuannya supaya orang nanti kalau mau bermitra tahu betul gak sih segala seluk beluknya. Supaya kalau ada joinperusahaan, setiap pihak sudah tahu,” tuturnya.
UUD (Ujung-ujungnya Duit)
ReplyDelete